Kamis, 10 Oktober 2019


RAPBS(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah)

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah:
 Manajemen Mutu dan Pembiayaan Pendidikan
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Makhdalena, SE., M.Si., Ak



 







DISUSUN OLEH:
HENDRI GUNAWAN
NIM. 1910246961







PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya perencanaan yang matang dan manajemen yang baik. Dalam dunia pendidikan, kita mengenal adanya jenjang pendidikan mulai dari PAUD sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi `yang dikelolah dengan baik dan perencanaan  yang evektif dan efisien agar pelaksanaan pendidikan berjalan sesuai dengan anggaran yang di buat oleh Sekolah tersebut dalam  Rencana  Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
            Mengingat betapa pentingnya perencanaan bagi sekolah, yang di perkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Dengan diperkuat dengan badan hukum maka begitu pentingnya satuan pendidikan tersebut membuat RAPBS.
Rumusan Masalah
            Dari latar belakang diatas maka timbulah beberapa rumusan masalah yang akan di bahas selanjutnya, diantaranya;
·         Apa konsep dari RAPBS itu?
·         Apa dasar hukum dari RAPBS ?
·         Apa fungsi dari RAPBS ?
·         Apa kegunaan dari RAPBS?
·         Apa perbedaan belanja sekolah dengan biaya sekolah?
·         Bagaimana strategi penyusunan RAPBS?
Tujuan Penulisan
·         Mengetahui Konsep dari RAPBS.
·         Mengetahui dasar hukum dari RAPBS
·         Mengetahui fungsi dari RAPBS
·         Mengetahui kegunaan dari RAPBS
·         Mengetahui perbedaan antara belanja sekolah dengan biaya sekolah
·         Mengetahui strategi dari penyusunan RAPBS










BAB II
PEMBAHASAN

1.    Konsep/Pengertian RAPBS
Menurut Fattah, Penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, dalam anggaran tersebut tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga selama satu tahun anggaran.
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Darimana sumber Anggaran Tersebut? Dana yang dianggarkan oleh sekolah tersebut berasal dari APBN,APBD, Orangtua/Wali peserta didik. Sekolah membuat anggaran mengacu kepada Rencana Kerja Sekolah yang sesuai dengan Rencana Pengembangan Sekolah.
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran yang mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan, diantaranya;  kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
2.    Dasar Hukum RAPBS
RAPBS yang merupakan perencanaan yang bersumber dari pemerintah maka diperkuat dengan badan hukum diantaranya;
·         Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional
·         PP Nomor. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
·         Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional(Permendiknas) No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
·         PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019  Tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler  
Sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 2 ayat (1) lingkup Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri dari delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar Nasional Pendidikan terse-but meliputi:
 (1). Standar Isi;
2). Standar Proses;
3). Standar Kompetensi Lulusan;
(4). Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
(5). Standar Sarana dan Prasarana
(6). Standar Pengelolaan;
 (7). Standar Pembiayaan; dan
(8). Standar Penilaian Pendidikan.
3.    Fungsi RAPBS
Secara garis besar, kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik. Selain itu, RAPBS dilakukan Sebagai Pedoman; karena Berisi program kerja sekolah yang utuh dan memuat prakiraan pendapatan dan  pengeluaran sekolah dalam rangka pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran di sekolah, dalam periode waktu satu tahun pelajaran. Sebagai Pilar Manajemen Sekolah; krn semua kegiatan sekolah yg teknis & non teknis (pendanaan) direncanakan. Konsekuensinya: Segala yg dilakukan sekolah hrs tercover di RAPBS Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk:
1.    Pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya
2.    Menggali dana secara kreatif dan maksimal
3.    Menggunakan dana secara jujur dan terbuka
4.    Mengembangkan dana secara produktif
5.    Mempertanggung-jawabkan dana secara objektif
4.  Kegunaan RAPBS
* Membandingkan penerimaan dan pengeluaran
*  Menetapkan prioritas kegiatan
* Mengkaji nilai alternatif
* Melaksanakan rencana dan program kerja
* Mengkoordinasikan berbagai kegiatan
* Mengalokasikan sumber daya / Mendistibusikan sumber daya sesuai dengan fungsinya
* Mensahkan pengeluaran dan kegiatan
* Menjelaskan apa yang ingin dicapai
* Memotivasi pegawai melalui pendelegasian
* Mengendalikan pengeluaran dana
* Memperkokoh tanggung jawab
5. Perbedaan Belanja Sekolah Dengan Biaya Sekolah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk mata uang rupiah dan diproyeksikan untuk jangka waktu atau periode tertentu. Selain itu, APBS juga menggambarkan alokasi dan distribusi sumber-sumber keuangan kepada setiap bagian aktifitas sekolah. Diskursus APBS menjadi sangat popular sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi pendidikan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS). Salah satu kewenangan yang di desentralisasikan adalah pengelolaan secara otonom berkenaan dengan manajemen pengelolaan keuangan sekolah. Desentralisasi pendidikan memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber pendapatan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah. Lebih dari itu,masing-masing sekolah memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi distribusi anggaran. Hanya saja sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim keuangan yang transparan dan akuntabel.
Secara deskriptif, APBS terdeskripsikan menjadi dua yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran rutin merupakan anggaran yang dibelanjakan untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan sekolah sehari-hari. Termasuk anggaran rutin adalah kebutuhan belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, dan biaya perjalanan. Pertama, Belanja pegawai merupakan keseluruhan pembelanjaan yang berkenaan dengan pembayaran gaji atau segala macam  tunjangan lainnya. Kedua, belanja barang adalah keseluruhan pembelian barang yang digunakan dalam penyelenggaraan sekolah sehari- hari, seperti pembelian kertas, tinta, pita, karbon, dan lain- lain. Ketiga, belanja pemeliharaan yang berarti keseluruhan pengeluaran pemeliharaan barang-barang atau kekayaan milik sekolah, seperti gedung, kendaraan, perabot rumah tangga, dan lain-lain. Keempat, biaya perjalanan merupakan keseluruhan biaya perjalanan yang berkait dengan penyelenggaraan sekolah, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Sedangkan biaya pembangunan berkaitan dengan keseluruhan pengeluaran anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan, misalnya: pengadaan gedung dan fasilitas fisik lainnya.
Beberapa contoh anggaran rutin dalam lembaga sekolah, misalnya: gaji atau tunjangan-tunjangan kepangkatan, karir, prestasi, dan lain- lain.  Bagi seluruh tenaga kependidikan yang terlibat didalam lembaga tersebut. Selain itu, anggaran rutin juga mencakup keseluruhan biaya pemeliharaan atau pemeliharaan fasilitas yang dimiliki dan dibutuhkan pemakainnya oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan pembelajaran disekolah. Misalnya: anggaran pemeliharaan sehari- hari atau berkala terhadap instalasi listrik, instalasi air, dan sarana telokominkasi, termasuk didalamnya pembayaran rekening masing-masing. Selain itu, anggaran pendidikan rutin juga meliputi perawatan atau semua fasilitas atau alat kelengkapan lembaga sekolah. Pertama, pemeliharaan kantor sekolah termasuk didalamnya perabot, peralatan, dan perbekalan kantor sekolah. Kedua, pemeliharaan ruang kelas atau teori, ruang laboratorium, kepustakaan, ruang guru, administrasi/kepegawaian, dan lain lain yang didalamnya juga mencakup perabot, peralatan, dan perbekalan masing-masing. Kesimpulan dari deskripsi biaya rutin dan biaya pembangunan yang dapat dipetik adalah bila anggaran diperuntukkan untuk pemenuhan kapasitas kelembagaan internal dalam rangka pelaksanaan program pembelajaran, maka disebut sebagai anggaran rutin. Namun, bila anggaran diproyeksikan untuk keperluan program mulai dari sarana prasarana, sampai kebutuhan teknis lainnya maka disebut sebagai anggaran pembangunan.
6. Strategi Penyusunan RAPBS
   Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.

Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
2.    Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
3.    Menentukan program kerja dan rincian program
4.    Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
5.    Menghitung dana yang dibutuhkan
6.    Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana

Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
   Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
1.    Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rsencana baru atau lanjutan.
2.    Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program
3.    Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
4.    Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
5.    Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
6.    Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.

Di dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) melibakan beberapa unsur diantaranya:
1.    Pihak sekolah
2.    Orang tua murid dalam wadah  Komite Sekolah
3.    Dinas Pendidikan Kota
4.    Pemerintah kota.
Semua komponen ini adalah pihak-pihak yang terkait langsung dengan operasional sekolah sesuai kependudukan dan kapasitas.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun atau biasa dikenal dengan budget. Angaran ini berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan juga berasal dari orangtua/wali dari peserta didik. Anggaran tersebut yang di rencanakan oleh sekolah. Semua stakeholder terlibat dalam hal ini mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan,  majelis guru, tata usaha maupun komite sekolah. Dengan tujuan semua kebutuhan sekolah bias terpenuhi dalam anggaran satu tahun.
            Dalam pembuatan RAPBS ini juga diatur dalam JUKNIS sebagai landasan hukum, agar penggunaan anggaran yang ada sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang efektif dan efisien. Intinya sekolah bisa mengembangkan sekolah dengan anggaran yang ada untuk kemajuan sekolah tersebut.
Saran
            Dengan makalah ini  terutama penulis berharap agar dalam pembuatan RAPB di sekolah harus bersifat terbuka dan akuntabel,sehingga semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi. Semua ini untuk kemajuan sekolah dan dunia pendidikan, sehingga terlaksana apa yang menjadi tujuan nasional Indonesia yakni untuk mencerdaskan bangsa (meningkatkan SDM)
















Daftar Pustaka
1.     Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, (Bandung : Rosda Karya, 2012), 47-49.
2.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional
3.    PP Nomor. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4.    Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
5.     Cintailmu22.blogspot.com.rapbs.rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah
6.     https://suaidmath-wordpress.com/penyusunan rencana operasional









               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar