RAPBS(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah)
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah:
Manajemen
Mutu dan Pembiayaan Pendidikan
Dosen
Pembimbing : Prof. Dr. Makhdalena, SE., M.Si., Ak
![]() |
DISUSUN OLEH:
HENDRI GUNAWAN
NIM. 1910246961
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
RIAU
TAHUN
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Untuk mencapai hasil yang baik perlu
adanya perencanaan yang matang dan manajemen yang baik. Dalam dunia pendidikan,
kita mengenal adanya jenjang pendidikan mulai dari PAUD sampai dengan jenjang
Perguruan Tinggi `yang dikelolah dengan baik dan perencanaan yang evektif dan efisien agar pelaksanaan
pendidikan berjalan sesuai dengan anggaran yang di buat oleh Sekolah tersebut
dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS).
Mengingat betapa pentingnya
perencanaan bagi sekolah, yang di perkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51
menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan
program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel. Dengan diperkuat
dengan badan hukum maka begitu pentingnya satuan pendidikan tersebut membuat
RAPBS.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka
timbulah beberapa rumusan masalah yang akan di bahas selanjutnya, diantaranya;
·
Apa
konsep dari RAPBS itu?
·
Apa
dasar hukum dari RAPBS ?
·
Apa
fungsi dari RAPBS ?
·
Apa
kegunaan dari RAPBS?
·
Apa
perbedaan belanja sekolah dengan biaya sekolah?
·
Bagaimana
strategi penyusunan RAPBS?
Tujuan Penulisan
·
Mengetahui
Konsep dari RAPBS.
·
Mengetahui
dasar hukum dari RAPBS
·
Mengetahui
fungsi dari RAPBS
·
Mengetahui
kegunaan dari RAPBS
·
Mengetahui
perbedaan antara belanja sekolah dengan biaya sekolah
·
Mengetahui
strategi dari penyusunan RAPBS
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Konsep/Pengertian RAPBS
Menurut Fattah, Penganggaran
merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Budget merupakan
rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang
yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga
dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, dalam anggaran tersebut tergambar
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga selama satu tahun
anggaran.
RAPBS (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan
penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah
selama satu tahun pelajaran berjalan. Darimana sumber Anggaran Tersebut? Dana
yang dianggarkan oleh sekolah tersebut berasal dari APBN,APBD, Orangtua/Wali
peserta didik. Sekolah membuat anggaran mengacu kepada Rencana Kerja Sekolah
yang sesuai dengan Rencana Pengembangan Sekolah.
RAPBS setidaknya meliputi
penganggaran yang mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan,
diantaranya; kegiatan pengajaran, materi
kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan,
buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala
sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu
disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi
anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
2.
Dasar Hukum RAPBS
RAPBS yang merupakan perencanaan yang
bersumber dari pemerintah maka diperkuat dengan badan hukum diantaranya;
·
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional
·
PP
Nomor. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
·
Permendagri
No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional(Permendiknas) No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
·
PP
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler
Sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 2 ayat (1) lingkup Instrumen Akreditasi
sekolah/madrasah ini terdiri dari delapan komponen standar nasional pendidikan
yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar Nasional
Pendidikan terse-but meliputi:
(1). Standar Isi;
2).
Standar Proses;
3).
Standar Kompetensi Lulusan;
(4).
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
(5).
Standar Sarana dan Prasarana
(6).
Standar Pengelolaan;
(7). Standar Pembiayaan; dan
(8).
Standar Penilaian Pendidikan.
3.
Fungsi RAPBS
Secara garis besar, kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana
penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik. Selain itu, RAPBS dilakukan Sebagai Pedoman; karena Berisi
program kerja sekolah yang utuh dan memuat prakiraan pendapatan dan pengeluaran sekolah dalam rangka pelaksanaan
program pendidikan dan pengajaran di sekolah, dalam periode waktu satu tahun
pelajaran. Sebagai Pilar Manajemen Sekolah; krn semua kegiatan sekolah yg
teknis & non teknis (pendanaan) direncanakan. Konsekuensinya: Segala yg
dilakukan sekolah hrs tercover di RAPBS Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi
untuk:
1. Pedoman pengumpulan
dana dan pengeluarannya
2. Menggali dana secara
kreatif dan maksimal
3. Menggunakan dana secara
jujur dan terbuka
4. Mengembangkan dana
secara produktif
5. Mempertanggung-jawabkan
dana secara objektif
4. Kegunaan RAPBS
* Membandingkan penerimaan dan
pengeluaran
* Menetapkan
prioritas kegiatan
* Mengkaji nilai alternatif
* Melaksanakan rencana dan program kerja
* Mengkoordinasikan berbagai kegiatan
* Mengalokasikan sumber daya /
Mendistibusikan sumber daya sesuai dengan fungsinya
* Mensahkan pengeluaran dan kegiatan
* Menjelaskan apa yang ingin dicapai
* Memotivasi pegawai melalui
pendelegasian
* Mengendalikan pengeluaran dana
* Memperkokoh tanggung jawab
5. Perbedaan
Belanja Sekolah Dengan Biaya Sekolah
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS) adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk mata uang rupiah
dan diproyeksikan untuk jangka waktu atau periode tertentu. Selain itu, APBS
juga menggambarkan alokasi dan distribusi sumber-sumber keuangan kepada setiap
bagian aktifitas sekolah. Diskursus APBS menjadi sangat popular sejak
diberlakukannya kebijakan desentralisasi pendidikan melalui penerapan manajemen
berbasis sekolah (MBS). Salah satu kewenangan yang di desentralisasikan adalah
pengelolaan secara otonom berkenaan dengan manajemen pengelolaan keuangan sekolah.
Desentralisasi pendidikan memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mencari
dan memanfaatkan berbagai sumber pendapatan berdasarkan kebutuhan masing-masing
sekolah. Lebih dari itu,masing-masing sekolah memiliki kewenangan untuk
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi distribusi anggaran. Hanya saja
sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim keuangan yang
transparan dan akuntabel.
Secara deskriptif, APBS
terdeskripsikan menjadi dua yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
Anggaran rutin merupakan anggaran yang dibelanjakan untuk pemeliharaan atau
penyelenggaraan sekolah sehari-hari. Termasuk anggaran rutin adalah kebutuhan
belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, dan biaya perjalanan.
Pertama, Belanja pegawai merupakan keseluruhan pembelanjaan yang berkenaan
dengan pembayaran gaji atau segala macam tunjangan lainnya. Kedua,
belanja barang adalah keseluruhan pembelian barang yang digunakan dalam
penyelenggaraan sekolah sehari- hari, seperti pembelian kertas, tinta, pita,
karbon, dan lain- lain. Ketiga, belanja pemeliharaan yang berarti keseluruhan
pengeluaran pemeliharaan barang-barang atau kekayaan milik sekolah, seperti
gedung, kendaraan, perabot rumah tangga, dan lain-lain. Keempat, biaya
perjalanan merupakan keseluruhan biaya perjalanan yang berkait dengan
penyelenggaraan sekolah, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
Sedangkan biaya pembangunan berkaitan dengan keseluruhan pengeluaran anggaran
yang diperuntukkan untuk pembangunan, misalnya: pengadaan gedung dan fasilitas
fisik lainnya.
Beberapa contoh anggaran rutin dalam
lembaga sekolah, misalnya: gaji atau tunjangan-tunjangan kepangkatan, karir,
prestasi, dan lain- lain. Bagi seluruh tenaga kependidikan yang terlibat
didalam lembaga tersebut. Selain itu, anggaran rutin juga mencakup keseluruhan
biaya pemeliharaan atau pemeliharaan fasilitas yang dimiliki dan dibutuhkan
pemakainnya oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan
pembelajaran disekolah. Misalnya: anggaran pemeliharaan sehari- hari atau
berkala terhadap instalasi listrik, instalasi air, dan sarana telokominkasi,
termasuk didalamnya pembayaran rekening masing-masing. Selain itu, anggaran
pendidikan rutin juga meliputi perawatan atau semua fasilitas atau alat
kelengkapan lembaga sekolah. Pertama, pemeliharaan kantor sekolah termasuk
didalamnya perabot, peralatan, dan perbekalan kantor sekolah. Kedua,
pemeliharaan ruang kelas atau teori, ruang laboratorium, kepustakaan, ruang
guru, administrasi/kepegawaian, dan lain lain yang didalamnya juga mencakup
perabot, peralatan, dan perbekalan masing-masing. Kesimpulan dari deskripsi
biaya rutin dan biaya pembangunan yang dapat dipetik adalah bila anggaran
diperuntukkan untuk pemenuhan kapasitas kelembagaan internal dalam rangka pelaksanaan
program pembelajaran, maka disebut sebagai anggaran rutin. Namun, bila anggaran
diproyeksikan untuk keperluan program mulai dari sarana prasarana, sampai
kebutuhan teknis lainnya maka disebut sebagai anggaran pembangunan.
6. Strategi
Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya
rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi
anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan
sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka
sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah,
dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Menginventarisasi rencana yang akan
dilaksanakan
2. Menyusun rencana berdasarkan skala
prioritas pelaksanaannya
3. Menentukan program kerja dan rincian
program
4. Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan
rincian program
5. Menghitung dana yang dibutuhkan
6. Menentukan sumber dana untuk membiayai
rencana
Rencana tersebut
setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan
sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran
yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan
merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam
periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan di
lingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai
berikut:
1. Informasi rencana kegiatan: sasaran,
uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rsencana baru atau lanjutan.
2. Uraian kegiatan program, program
kerja, rincian program
3. Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang
dibutuhkan, volume kebutuhan
4. Data kebutuhan harga satuan, jumlah
biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
5. Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk
masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran
untuk seluruh rencana kegiatan
6. Sumber dana: total sumber dana,
masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
Di dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah
(RAPBS) melibakan beberapa unsur diantaranya:
1. Pihak sekolah
2. Orang tua murid dalam
wadah Komite Sekolah
3. Dinas Pendidikan Kota
4. Pemerintah kota.
Semua komponen ini adalah pihak-pihak yang terkait langsung
dengan operasional sekolah sesuai kependudukan dan kapasitas.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana
serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun
atau biasa dikenal dengan budget. Angaran
ini berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan juga berasal dari
orangtua/wali dari peserta didik. Anggaran tersebut yang di rencanakan oleh
sekolah. Semua stakeholder terlibat dalam hal ini mulai dari kepala sekolah,
wakil kepala sekolah, ketua jurusan, majelis
guru, tata usaha maupun komite sekolah. Dengan tujuan semua kebutuhan sekolah
bias terpenuhi dalam anggaran satu tahun.
Dalam
pembuatan RAPBS ini juga diatur dalam JUKNIS sebagai landasan hukum, agar
penggunaan anggaran yang ada sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang
efektif dan efisien. Intinya sekolah bisa mengembangkan sekolah dengan anggaran
yang ada untuk kemajuan sekolah tersebut.
Saran
Dengan makalah ini terutama penulis berharap agar dalam
pembuatan RAPB di sekolah harus bersifat terbuka dan akuntabel,sehingga semua
kebutuhan sekolah bisa terpenuhi. Semua ini untuk kemajuan sekolah dan dunia
pendidikan, sehingga terlaksana apa yang menjadi tujuan nasional Indonesia
yakni untuk mencerdaskan bangsa (meningkatkan SDM)
Daftar
Pustaka
1.
Nanang Fattah, Ekonomi
dan Pembiayaan Pendidikan, (Bandung : Rosda Karya, 2012), 47-49.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Tentang sistem Pendidikan Nasional
3. PP Nomor. 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan.
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
5.
Cintailmu22.blogspot.com.rapbs.rencana anggaran pendapatan dan belanja
sekolah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar